Kamis, 01 Oktober 2026

Mencegah Dampak Buruk Prostitusi di Mojokerto Era Kolonial

Upaya Pemerintah Mencegah Dampak Buruk Prostitusi di Afdeling Mojokerto (Sumber: Koloniaal Verslag 1870: 81) Mempercakapkan dunia perlendiran bukan hanya soal hari ini. Di masa lalu sudah menjadi bagian hidup manusia dan masyarakat. Bedanya mungkin terletak pada tata cara dan transaksinya. Apalagi dunia digital saat ini membantu memudahkan. Berbagai literatur menyebut aktivitas pelacuran setua peradaban manusia. Suatu profesi yang setua dari profesi lainnya. Dalam kajian ilmu sosial kerap dijuluki penyakit sosial atau patologi sosial. Gejala di mana tidak ada persesuaian antar unsur yang dapat membahayakan kehidupan kelompok, akibatnya pengikatan sosial dapat patah, tulis B. Simandjuntak dalam buku Beberapa Aspek Patologi Sosial (1981: 17). Walaupun dianggap patologi, faktanya tidak semudah itu untuk di generalisasi. Bahkan penutupan paksa lokalisasi bukanlah akhir. Aktivitas itu bisa sangat dinamis mengikuti tantangan zaman. Sebab telah banyak belajar karena setua peradaban manusia. Sumber cukup tua menyebut dunia pelacuran di Jawa terpahat pada Prasasti Kuti (840 M), Waharu I (873 M), Kaladi (909 M), Gandakuti (1042 M), Balawi (1305 M), Tuhanaru (1323 M), Waringin Pitu (1447 M), Biluluk IV (tanpa tahun). Terdapat istilah “juru jalir” yang diartikan pengawas prostitusi. Petugas yang mengawasi, mengatur, dan memungut pajak dari lokalisasi dan pekerja seks (jalir). Di masa lebih muda, dalam sumber kolonial terdapat istilah prostitutie yang berarti pelacuran. Kala itu Pemerintah Hindia Belanda berupaya keras mencegah penyebaran penyakit. Terutama yang ditularkan lewat aktivitas dunia prostitusi, khususnya di Afdeling Mojokerto (Koloniaal Verslag 1870: 81). Siapa sangka pada pertengahan tahun 1870-an, dalam buku tulisan A. J. W. Delden berjudul Blik op het Indisch Staatsbestuur, melaporkan bahwa 14,37 % orang Eropa menjalani perawatan medis akibat penyakit Sifilis. Sebagian besar dari mereka merupakan anggota militer. Karenanya dunia prostitusi jadi ancaman tersembunyi (1875: 41). Menggerogoti kualitas tentara kolonial. Tak heran pemerintah berupaya mencegah dampak buruk prostitusi.
Pandangan dr. J. F. H. Kohlbrugge Tentang Prostitusi Tahun 1901 (Sumber: Tijdschrift voor Nederlandsch-Indie, 5e Jaargang 1901: 283) Memasuki awal abad ke-20, dalam suatu pertemuan umum Indisch Genootschap (Perhimpunan Hindia), dr. J. F. H. Kohlbrugge menyampaikan pandangannya dengan judul Prostitutie in Nederlandsch-Indie (Prostitusi di Hindia Belanda). Ia membedakan prostitusi menjadi dua bentuk. Pertama, prostitusi yang diakui dan dilegalkan yakni ronggeng, sundulan, rumah bordil, dan perempuan pendamping tentara. Kedua, prostitusi yang tidak diakui yakni prostitusi perempuan Jawa atas kemauan sendiri, perempuan pengurus rumah tangga, dan perdagangan budak, tulis H. A. Lesturgeon redaktur dalam Tijdschrift voor Nederlandsch-Indie, 5e Jaargang (1901: 283). Dalam beberapa literatur, para perempuan pendamping tentara dan pengurus rumah tangga sering disebut pergundikan.
Lukisan Ronggeng dalam Ekspedisi Profesor Reinwardt di Priangan tahun 1819 (Sumber: https://collectie.wereldmuseum.nl) Pada akhir tahun 1930-an, pemerintah kolonial di gemeente Mojokerto mengakui secara nyata keberadaan tempat prostitusi. Surat kabar De Locomotief 3 Juli 1939 mengabarkan agenda Gemeenteraads Vergadering, atau rapat besar dewan kota. Rapat dipimpin H. J. van Haeften, fungerend burgemeester atau pejabat sementara walikota yang juga menjabat Asisten Residen Mojokerto. Salah satu pembahasan dalam rapat terkait Verordening tot Beteugelen der Straatprostitutie (Peraturan Tentang Penanggulangan Prostitusi Jalanan) dan Verordening tot Regeling der Sluiting van Openlijke Huizen van Ontucht (Peraturan Tentang Penutupan Tempat Prostitusi). Pembahasan ini ditentang oleh Klay, salah satu anggota dewan kota. Dalam buku Fendy Suhartanto berjudul Mojokerto 1838-1942 Penataan Wilayah Kabupaten di Bawah Kuasa Pemerintah Hindia Belanda, bernama Ir. A. E. Klay yang mulai menjabat sejak tahun 1934 (2025: 116-117). Ir. A. E. Klay mengatakan praktik prostitusi tidak mudah dihapus. Tidak ditangani dengan cara menutupnya. Penutupan total hanya mengalihkan aktivitasnya menjadi terselubung. Ia memberikan usul agar tempat prostitusi dilakukan pengawasan medis yang ketat. Namun usul itu ditolak oleh Haeften, sebab pemerintah menentang tempat prostitusi dan tidak akan pernah memberikan izin. Akhirnya peraturan tersebut disahkan tulis surat kabar De Locomotief 3 Juli 1939. Meskipun pemerintah kolonial menentang dan tidak memberi izin tempat prostitusi, aktivitas tersebut berlanjut terselubung atau bahkan pindah lokasi. Pada awal tahun 1940-an, surat kabar De Indische Courant 30 Desember 1941 memberitakan polisi di Surabaya melakukan razia di tempat prostitusi. Beberapa perempuan muda yang ditangkap berasal dari daerah Mojokerto. Pemerintah Hindia Belanda pun tak mampu berbuat banyak. Hanya bagaimana mencegah dampak buruknya terhadap kesehatan. Atau yang paling penting, bagaimana mencegah supaya tidak merugikan kepentingan kolonial.
Perempuan Muda Indo-Eropa Terjerumus Prostitusi di Batavia (Sumber: De Waarheid, 5 Maret 1988)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda. Untuk perbaikan media pembelajaran sejarah populer ini.