Rabu, 01 Juli 2026

KUASA KOLONIAL KARENA EMAS DAN KOPI DI BOLANGO

Peta Wilayah Bolaang Uki Tahun 1894

(Sumber: https://digitalcollections.universiteitleiden.nl)

Sejak kehadiran bangsa-bangsa Eropa, banyak kerajaan yang tunduk. Melalui beragam kontrak politik. Sebelum kehadirannya, Nusantara terdiri dari banyak kerajaan. Orang-orang Eropa menyebutnya sebagai negeri para raja. Saking banyaknya penguasa. Salah satunya adalah Kerajaan Bolango.

Bolango atau Bulango merupakan nama sukunya. Pada mulanya berada di daerah Tapa. Masuk dalam Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kemudian, pindah ke daerah Molibagu. Masuk dalam Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam buku karangan Hasanuddin, Pitres Sombowadile, Rusli Manorek, dan Fendy Parengkuan, berjudul Kerajaan Bolango: Dari Tapa Ke Bolaang Uki (Suatu Tinjauan Sejarah Sosial), perpindahan terjadi dalam beberapa tahap. Dimulai pada awal abad ke-19, yakni antara tahun 1820-an sampai 1862. Perpindahan itu dilatarbelakangi faktor sosial, teritorial, ekonomi, dan politik (2013: 1-4).

Dilarang Migrasi Karena Emas

Dikutip dari laporan J.G.F. Riedel tahun 1870, Het Land-schappen Holontalo, Limoeto, Bone, Boalemo en Katinggola of Andagile, menyebutkan bahwa etnis Bolango adalah suku yang suka bermigrasi (David Henley, 2005: 183).

Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) sudah menjejakkan kaki di Gorontalo. Keberadaan VOC di suatu tempat tentu ada maksud dan tujuan. Kepentingan ekonomi pastinya. Dan tak mungkin bisa dielakkan. Kabar yang diketahui tentang tambang emas. Dengan kualitas emas yang sangat baik.

Aktivitas Pertambangan Emas di Bolaang Mongondow Sejak Zaman Kolonial

(Sumber: https://mediatotabuan.co)

Menurut Harto Juwono dan Yosephine Hutagalung (2005), dalam buku berjudul Limo Lo Pohalaa Sejarah Kerajaan Gorontalo, dikatakan Kapten Elias van Stade mendapat informasi tambang emas dari pedagang Cina, bernama Lin Tin Ko. Tambang emas ini berada di daerah pegunungan. Berada di antara perbatasan Gorontalo dengan Kaidipang. Sejak tanggal 8 Desember 1728, banyak penduduk yang bermigrasi ke tempat tersebut (hlm. 124-125).

Tambang emas itu menarik perhatian VOC. Lalu mencari cara untuk menjamin pasokan emas dari Gorontalo. Dengan cara melarang orang-orang Cina, dan pribumi mendekati tambang emas.

Maka dikeluarkanlah kebijakan larangan ke pertambangan emas. Pada tanggal 31 Januari 1729, yang dikeluarkan oleh Gubernur Ternate. Raja Bolango pun diberitahu oleh utusan VOC. Agar mencegah penduduknya pindah dan membuka pemukiman di sepanjang Sungai Gorontalo. Di sisi lain, memerintahkan penduduk Bolango untuk melakukan penggalian emas. Serta, wajib menyetorkan emas kepada VOC. Dengan imbalan akan dilindungi dari serangan kerajaan lain, tulis Juwono dan Hutagalung (2005: 125-128).

Jatuhnya VOC dan digantikan Pemerintah Hindia Belanda, justru berakibat langsung pada Kerajaan Bolango. Basri Amin dan Hassanudin (2012), dalam bukunya berjudul Gorontalo dalam Dinamika Sejarah Masa Kolonial, menyebutkan pemerintah kolonial berusaha mencampuri urusan kerajaan. Dengan dikeluarkannya Staadsblad No. 28a Tahun 1824, tentang perubahan susunan tatanegara Hindia Belanda (hlm. 70).

Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda membuat kecewa. Penguasa dan pembesar Bolango pun menolak diperintah. Mereka bersama rakyat sepakat bermigrasi. Ke daerah yang masuk wilayah Bolaang Mongondow. Menurut keterangan Hi Yamin Husain dan Hamid R (9 Mei 2013), alasan migrasi itu karena tidak mau diatur dan bekerjasama dengan Pemerintah Belanda (Hasanuddin, dkk, 2013: 79).

Perkebunan Kopi di Bolaang Mongondow Masa Kolonial Belanda

(Sumber: https://www.alamy.com)

Kewajiban Menanam Kopi

Bermigrasi bisa saja, tapi tetap tak dapat menghindar. Tetap tak mampu lari dari tekanan politik. Sekalipun penguasa, pembesar, dan penduduk Kerajaan Bolango. Sebab, mereka masih bermigrasi di bumi. Pemerintah kolonial masih begitu dekat.

Berdasarkan susunan wilayah yang baru, Kerajaan Bolango masuk dalam wilayah Karesidenan Manado. Kedudukan gubernur berada di Maluku. Pada awal tahun 1828, Raja Bolango bernama Abdullatif bin Muhammad Saleh Tilahungga Wadipalapa diundang gubernur. Membuat kesepakatan tentang penanaman kopi.

Perjanjian penanaman kopi ditandatangani pada tanggal 9 Januari 1828. Raja Bolango pun memerintahkan penduduknya untuk menanam kopi. Di setiap kampung harus dibuka kebun kopi. Saat itu, tanaman kopi dibudidayakan di lereng-lereng gunung. Bukan di areal persawahan, tulis (Hasanuddin, dkk, 2013: 80).

Kontrak penanaman kopi juga mengatur pemasaran dan harganya. Ditetapkan sebesar f 16 gulden per pikul. Dari Laporan Raja Abdullatif bin Muhammad Saleh Tilahungga Wadipalapa, Koleksi Perpustakaan Nasional, III D, 1/22, disebutkan hasil komoditi kopi dijual petani ke gudang-gudang milik Pemerintah Hindia Belanda.

Kebijakan penanaman kopi tampaknya cukup sukses. Hasil dan keuntungannya dapat mengisi kekosongan kas Negeri Belanda.