Rabu, 15 Maret 2023

PERANG SETENGAH HATI MELAWAN PERDAGANGAN OPIUM

Pemakai Candu atau Opium di Jawa

Sumber: https://digitalcollections.universiteitleiden.nl/view/item/804531

Beberapa waktu lalu jagad media dihebohkan. Kabar berita penangkapan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Polisi wanita yang jago berburu bandar narkotika dan obat-obatan terlarang. Citranya yang seolah wonder woman. Menghiasi kabar media elektronik. Sebagai penjaga dan pengawal keadilan. Pembawa amanat bangsa untuk memberantas narkoba.

Anehnya, Ia pun tersandung kasus narkoba. Saat menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar. Berpesta narkoba bersama sebelas anggotanya. Pesta itu dilakukan di salah satu hotel di Bandung. Perbuatan itu telah mencoreng wibawa dan citra kepolisian di mata masyarakat.

Sejak zaman kolonial, para penegak hukum ada yang terlibat dalam perdagangan opium ilegal. Istilahnya mereka adalah agen ganda. Di satu sisi bekerja pada pemerintah. Di sisi lain, menjadi kaki tangan bandar opium.

Pemerintah kolonial pun berperang melawan opium. Karena merusak mental masyarakat. Saat itu, opium diperdagangkan secara terbuka dan sembunyi-sembunyi. Diperdagangkan secara terbuka karena mendapatkan legalitas dari penguasa. Namun, untuk menghindari pajak maka dilakukan perdagangan gelap. Demi meraup keuntungan yang besar.

Perdagangan ilegal marak dilakukan. Dalam laporan Pieter Brooshoooft (1888), Memorie over den toestand in Indie menyebutkan bandar opium melakukan segala cara untuk melindungi kepentingannya. Melakukan perdagangan gelap, mempekerjakan mata-mata dan Komite Inspeksi Cina, subsidi bagi polisi pribumi dan korps priyayi, penyalahgunaan pengadilan polisi, perdagangan patungan, dan pondok opium ilegal (hlm. 156). Para bandar opium menaklukkan penegak hukum. Menyeret mereka untuk menikmati sensasi opium. Dengan memberikan opium secara gratis atau subsidi.

Keuntungan yang menggiurkan menarik pemerintah untuk berdagang candu. Menurut Narti, sejak masa VOC sudah dilakukan monopoli perdagangan candu. Dijalankan melalui Amfioem Societeit, yaitu badan perantara perdagangan candu. Kemudian diganti dengan Amfioen Directie. Pada abad ke-19, dibentuk sistem Opiumpacht. Sejak akhir abad ke-19, diganti dengan sistem Opiumregie (Lembaran Sejarah, Vol. 2, No. 1, 1999: 26). Pemerintah dengan sengaja memang menjual opium. Dengan menjual opium dapat mengisi kas negara.

Opium yang dijual secara legal, memberi keuntungan besar bagi pemerintah kolonial. Pada tahun 1920, kas negara mendapatkan pemasukan sebesar f 28.988.958 gulden. Didapatkan dari hasil perdagangan candu di Pulau Jawa.

Polisi Candu

Pemerintah kolonial membentuk satuan polisi khusus. Menangani permasalahan sekitar candu. Dinamakan Dinas Reserse Candu. Dinas ini menjadi bagian dari Kepolisian Negara. Secara struktural, pusat reserse candu dipimpin seorang Kepala Komisaris. Serta, reserse candu yang ada di satuan polisi daerah. Di Jawa, dibentuk di kota Batavia, Semarang, dan Surabaya.

Satuan reserse candu di Batavia, mencakup seluruh wilayah di Jawa Barat. Di Semarang mencakup seluruh wilayah Jawa Tengah. Dan, di Surabaya mencakup seluruh wilayah Jawa Timur. Saat itu, satuan ini sudah dilengkapi kapal dan perahu motor. Untuk menjaga dan mengawasi penyelundupan candu lewat laut. Perahu motor ditempatkan di Teluk Batavia, Pulau Seribu, sepanjang pantai utara Jawa, Selat Sunda, dan Selat Madura. Menempatkan penjagaan di daerah-daerah, seperti Indramayu, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Rembang, Pasuruan, Probolinggo, dan Banyuwangi.

Perang melawan perdagangan gelap candu terus dilakukan pemerintah. Tahun 1922, di Pelabuhan Tanjung Priok polisi berhasil menemukan 29 kati candu. Tahun 1925, di Surabaya ditemukan 84 kaleng dan 30 bungkus candu. Dan, tahun 1929 di Semarang berhasil ditangkap seorang Cina yang membawa 64 kati, 10 thail, dan 195 kaleng candu, tulis Narti (hlm 43).

Candu seperti dua sisi mata uang. Satu sisi memberi keuntungan besar bagi pemerintah kolonial. Di sisi lain, merusak mental masyarakat. Penduduk menjadi malas bekerja. Tetapi, ambisi materi bagi pemerintah kolonial tetap melegalkan candu. Distribusi dan perdagangan candu dikuasai pemerintah. Makanya, pemerintah hanya setengah hati saja memberantas perdagangan candu. Hanya yang ilegal yang diberantas. Padahal, efek candu bagi penduduk sangat berbahaya.