Situs Umpak Jabung merupakan salah satu peninggalan sejarah pada masa kerajaan Majapahit. Yang diperkirakan dibuat dan didirikan pada sekitar abad ke XIII – XIV Masehi. Maka peninggalan sejarah ini sezaman dengan temuan-temuan candi di sekitar Trowulan yang juga sezaman dengan kerajaan Majapahit. Terletak di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sampai saat ini belum ditemukan bukti tertulis ataupun prasasti yang dapat menceritakan Situs Umpak Jabung. Berkaitan dengan sejarahnya maupun fungsi dan kegunaannya. Namun dapat diperkirakan bahwa batu-batu umpak tersebut tidaklah sekedar dibuat tanpa alasan yang jelas. Sehingga batu umpak pada masa itu merupakan salah satu benda penting di sekitar kehidupan masyarakat masa kerajaan Majapahit. Hal yang mendukung bahwa batu umpak penting bagi kehidupan masyarakat Majapahit adalah letaknya yang tidak jauh dari pusat kerajaan. Situs Umpak Jabung merupakan salah satu tempat yang menjadi batas wilayah pusat kota Majapahit.
Ada berbagai teori dan pendapat tentang fungsi dan kegunaan batu umpak. Salah satunya adalah digunakan sebagai dasar pondasi untuk rumah pada masyarakat Majapahit. Kayu-kayu penyangga atap bangunan rumah diletakkan di atas batu umpak tersebut. Dari teori ini, dapat dikatakan bahwa Situs Umpak Jabung merupakan salah satu situs pemukiman dan perumahan kuno masyarakat Majapahit.
Bentuk batu umpak ini bersisi atau bersegi delapan dengan ukuran yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Jumlahnya di Situs Umpak Jabung ada lebih dari 30 buah. Di sekitar umpak-umpak itu terdapat tatanan dan pecahan batu bata merah dengan ukuran yang besar. Berserakan di sekitar batu umpak. Bahkan dibeberapa batu bata terdapat semacam hiasan berbentuk lingkaran.
Terlepas dari bukti tertulisnya yang belum ditemukan, sehingga sangat sulit ditentukan sejarahnya. Namun Situs Umpak Jabung adalah salah satu bukti peradaban kuno yang menunjukkan kepada generasi sekarang akan kemegahan masa lampau bangsa Indonesia.
Pesanggrahan Madjapahit, 24 Februari 2009. Fendy Suhartanto, S.S.